Posted by : Unknown Senin, 06 November 2017

UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.[1]
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

1.      Sejarah UUD 1945

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

2.     MASA BERLAKUNYA

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

3.     BENTUK NEGARA

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. UUD 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi ditegaskan dalam Penjelasan pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi Oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat (negara kesatuan), Indonesia tidak memiliki daerah di lingkungan yang bersifat staat (negara)juga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and local rechts gomenschappen) yang semuanya menurut aturan yang telah ditetapkan dengan undang-undang. Penjelasan pasal tersebut menegaskan:
·         Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan.
·         Daerah-daerah tidak bersifat negara.
·         Daerah bisa berbentuk daerah otonom atau administratif.
·         Di daerah otonomi dibentuk dewan perwakilan rakyat.
Untuk melaksanakan pasal 18 UUD 1945 dikeluarkan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah yang disempurnakan dengan UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri negara kesatuan adalah   kedaulatan negara tidak terbagi, yaitu berada di tangan pemerintah pusat.

4.     Bentuk Pemerintahan

 Dalam pasal 1 ayat 1 menghendaki negara Indonesia menghendaki bentuk pemerintahan republik.
Republik berasal dari kata res dan publica (res berarti kepentingan; publica berarti umum). Respublica berarti kepentingan umum atau urusan bersama. Dalam bentuk pemerintahan republik, kekuasaan dalam negara tidak dipegang oleh seseorang secara turun-temurun. Sedangkan dalam bentuk pemerintahan monarki, kekuasaan dalam negara dipegang oleh seorang raja dan menjalankan kekuasaan berdasarkan pengangkatan atau penunjukkan.
Saat sidang BPUPKI II tanggal 10-16 Juli 1945, berkaitan dengan penentuan bentuk pemerintahan (rancangan UUD pasal 1 ayat 1) mendapat tanggapan peserta sebagai berikut:
·         Sebayak 55 suara memilih bentuk republik.
·         Sebanyak 6 suara memilih kerajaan/monarki.
·         Sebanyak 2 suara memilih bentuk lain.
·         Dan 1 suara tidak mengajukan pendapat (abstein).
·         Penegasan bentuk pemerintahan republik selain terdapat dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 juga dinyatakam dalam ketentuan :
Pembukaan UUD 1945 alinea IV
   “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”…
Pasal 6A
(1)          Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2)          Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3)          Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Preiden.
(4)          Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5)          Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

5.     SISTEM PEMERINTAHAN

Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 
1.      Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. 
2.      Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) 
3.      Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat. 
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara. 
6.      Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. 

7.      Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR. 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © naon wae aya nanaonan - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -