Posted by : Unknown
Senin, 06 November 2017
UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat
UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.[1]
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku
Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS
1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan
dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
1.
Sejarah UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang
menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari
tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang
"Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945,
38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah
dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam
bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah
Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata
"Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di
Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945.
Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia.
2.
MASA BERLAKUNYA
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak
dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan
perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada
tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada
KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945, dibentuk
Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga
peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia
terhadap UUD 1945.
3.
BENTUK NEGARA
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945
dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
republik. UUD 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Sistem desentralisasi ditegaskan dalam Penjelasan pasal 18 UUD
1945 yang berbunyi Oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat (negara
kesatuan), Indonesia tidak memiliki daerah di lingkungan yang bersifat staat
(negara)juga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah
provinsi dan daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and local rechts
gomenschappen) yang semuanya menurut aturan yang telah ditetapkan dengan
undang-undang. Penjelasan pasal tersebut menegaskan:
·
Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan.
·
Daerah-daerah tidak bersifat negara.
·
Daerah bisa berbentuk daerah otonom atau administratif.
·
Di daerah otonomi dibentuk dewan perwakilan rakyat.
Untuk melaksanakan pasal 18 UUD 1945
dikeluarkan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah yang
disempurnakan dengan UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan
bahwa salah satu ciri negara kesatuan adalah
kedaulatan negara tidak terbagi, yaitu berada di tangan pemerintah
pusat.
4.
Bentuk Pemerintahan
Dalam
pasal 1 ayat 1 menghendaki negara Indonesia menghendaki bentuk pemerintahan
republik.
Republik berasal dari kata res dan publica
(res berarti kepentingan; publica berarti umum). Respublica berarti kepentingan
umum atau urusan bersama. Dalam bentuk pemerintahan republik, kekuasaan dalam
negara tidak dipegang oleh seseorang secara turun-temurun. Sedangkan dalam
bentuk pemerintahan monarki, kekuasaan dalam negara dipegang oleh seorang raja
dan menjalankan kekuasaan berdasarkan pengangkatan atau penunjukkan.
Saat sidang BPUPKI II tanggal 10-16 Juli
1945, berkaitan dengan penentuan bentuk pemerintahan (rancangan UUD pasal 1
ayat 1) mendapat tanggapan peserta sebagai berikut:
·
Sebayak 55 suara memilih bentuk republik.
·
Sebanyak 6 suara memilih kerajaan/monarki.
·
Sebanyak 2 suara memilih bentuk lain.
·
Dan 1 suara tidak mengajukan pendapat (abstein).
·
Penegasan bentuk pemerintahan republik selain terdapat
dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 juga dinyatakam dalam ketentuan :
Pembukaan UUD 1945 alinea IV
“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”…
Pasal 6A
(1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat.
(2)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
(3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Preiden.
(4)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan wakil
Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan
yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(5)
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
5.
SISTEM PEMERINTAHAN
Berdasarkan undang – undang
dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut
:
1. Negara Indonesia berdasarkan
atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan
atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang
tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan
pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat
dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja
Negara.
6. Menteri Negara adalah
pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara
tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha
DPR.