Posted by : Unknown
Senin, 06 November 2017
UUD 1945 HASIL AMANDEMEN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat
UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.[1]
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku
Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS
1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan
dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
1. Sejarah Amandemen Uud 1945 Di Indonesia.
a. Amandemen I
Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999
atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9
pasal, yakni:
Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal
20, pasal 21.
Inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden
yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).
b. Amandemen II
Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan
melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25
pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua.
Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19,
pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal
28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal
28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C.
2. Periode Perubahan UUD
1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah
dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan
perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi
di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang
sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga
dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM,
pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan
Sidang Tahunan MPR:
·
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 →
Perubahan Pertama UUD 1945
·
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 →
Perubahan Kedua UUD 1945
·
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 →
Perubahan Ketiga UUD 1945
·
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 →
Perubahan Keempat UUD 1945
3. Bentuk Dan Kedaulatan
Pasal 1
(1)
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik.
(2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.
(3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
4.
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945
Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945,
dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci
pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi
Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga
- lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b.
Sistem Konstitusi
Pemerintah
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini
memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain
merupakan produk konstitusional.
c.
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi
disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi
disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945
pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih oleh
rakyat.
d.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e.
Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu
oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
f.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun
Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan "Diktator"
artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi
merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau
MPR.
g.
Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum
berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.